RUANGPOLITIK.COM – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kembali menyerahkan Sertipikat Hak atas Tanah bagi masyarakat. Kali ini, sebanyak 3.000 sertipikat tanah untuk rakyat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan secara langsung di Gelora Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur pada Senin (22/08/2022).
“Hari ini diserahkan 3.000 sertipikat tanah untuk Provinsi Jawa Timur. Selamat kepada seluruh masyarakat yang menerima sertipikat tanah. Dengan sertipikat tanah yang kini semakin banyak dipegang sendiri oleh masyarakat, diharapkan kasus sengketa tanah tak lagi kembali terulang,” terang Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Presiden RI menjelaskan, sengketa tanah banyak terjadi karena masyarakat belum memegang tanda bukti hukum hak atas kepemilikan tanahnya. Ditambah, dalam tiap kunjungannya ke daerah, Joko Widodo mengakui bahwa keluhan soal sengketa tanah selalu terdengar olehnya.
Senada dengan Presiden RI, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengatakan bahwa bidang tanah di Indonesia harus terdaftarkan seluruhnya. Dengan begitu, tidak akan ada lagi sengketa tanah termasuk yang disebabkan oleh mafia tanah. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah berkenan hadir pada acara penyerahan sertipikat untuk rakyat ini, dan saya berharap mafia tanah menghilang,” tuturnya.
Berita Terkait:
Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
ATR/BPN Berikan Perlindungan dan Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik Dirjen Tata Ruang dan Dirjen SPPR
Hadi Tjahjanto juga menyampaikan jika pembagian sertipikat tanah adalah bagian dari stimulus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat seiring dengan menurunnya Covid-19. Karena dengan sertipikat tanah, masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, di samping ada kepastian hukum atas tanah mereka.
Hadir pula Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam kesempatan ini, ia menyatakan dukungan penuh terkait dengan program strategis, khususnya program PTSL. “Kami dari pemerintah daerah mendukung untuk menyukseskan program PTSL, sehingga masyarakat mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyerahan sertipikat kali ini diserahkan secara langsung kepada 3.000 orang penerima sertipikat yang berasal dari beberapa kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.500 orang, Kota Malang sebanyak 500 orang, Kabupaten Malang 500 orang dan Kota Gresik sebanyak 500 orang.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, Iriana Joko Widodo; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Menteri Sekretaris Negara Indonesia, Pratikno; serta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Suara Kepuasan Masyarakat
Suwarno (53), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik adalah salah satu warga yang hadir dengan antusias. Ia tiba di lokasi kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur ini sejak pukul 08.00 WIB. Ia hadir dengan penuh semangat untuk menerima sertipikat tanah sawahnya.
“Proses pendaftaran tanah sangat lancar. Kita serahkan berkas ke kelurahan, lalu mengukur. Sertipikat ini untuk anak-anak, tanahnya sebagai warisan, berupa sawah dari orang tua. Kalau ada keperluan mendesak bisa dijual,” ujar Suwarno.
Pendaftaran tanah yang mudah dan murah juga dirasakan masyarakat lainnya. Masyarakat mengakui, pemerintah daerah khususnya perangkat desa berperan penting dalam pembuatan sertipikat. “Saya mendapat informasi dari perangkat desa, lalu tertarik mendaftarkan tanah saya,” tutur Sumarni (53) warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Senada dengan Sumarni, Nita (43) yang juga bertempat tinggal di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini tidak menyangka bahwa pembuatan sertipikat bisa mudah dan cepat karena bantuan perangkat desa. Hanya terhitung tiga bulan, ia sudah bisa memegang sertipikat tanah miliknya.
“Informasi pembuatan sertipikat dari perangkat desa. Saya mendaftar tahun ini dan selesai tiga bulan. Tanah ini adalah tempat tinggal sendiri, sudah puluhan tahun, tetapi dahulu tidak ada yang gratis seperti ini,” ungkap Nita.
Editor: Rikky A. D
RuPol