
RUANGPOLITIK.COM – Relawan Erick Tohir for Presiden, Ketua Umum DPP Etos Indonesia Dr. Andi Desfiandi, SE, MA ditangkap KPK RI di Bali. Mantan Ketua Relawan Bravo 5 Lampung ini jadi tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Dia satu dari empat orang yang tertangkap KPK di Bali, Sabtu (20/8/2022). Tiga lainnya, Rektor Universitas Lampung Prof Dr. Karomani (Aom), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Haryadi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Andi Desfiandi satu-satunya pihak luar Unila yang tertangkap di Bali. Tiga tersangka lainnya ditangkap di Kota Bandung dan Kota Bandarlampung. Mereka diduga bersekongkol menerima suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Selain itu, Andi juga Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya sebagai pakar dan kader PAN Lampung. Dia digadang-gadang akan nyaleg Pileg 2024.
Berita Terkait:
Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Kabar OTT KPK, Sekjen DPR RI Angkat Bicara
Rektor Unila Ditangkap KPK di Bandung
KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu subuh (21/8/2022).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
Adapun kronologis tangkap tangan berawal dari KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat (19/8/2022), pukul 21.00 Wib.
Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.
Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar. Sedangkan AD ditangkap di Bali.
Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.(Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)