• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Irwasum Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat (PTDH) dalam Proses

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 13
0
Irjen Pol. Sambo/Ist

Irjen Pol. Sambo/Ist

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kasus kematian Brigadir J mulai menemui titik terang beriringan dengan ditetapkannya sejumlah tersangka pembunuhan seperti Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui berstatus tersangka sejak 9 Agustus 2022 menyusul tiga lainnya yakni, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.

RelatedPosts

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Atas dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, mantan Kadiv Provam itu terancam pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.

Meski begitu, kabarnya Ferdy Sambo masih menduduki posisi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).

Menanggapi hal tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri angkat bicara. Tampaknya tanda-tanda ‘kiamat’ bagi karier Ferdy Sambo mulai terlihat.

Berita Terkait:
Kasus Ferdy Sambo, Momentum Penting Rebut Polri dari Tangan Mafia

Ferdy Sambo Akui ke Komnas HAM Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Balada Sambo, Kau Bukan Dirimu Lagi

Kuasa Hukum Bharada E: Ferdy Sambo Jahat Banget!

Pasalnya dari pernyataan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) saat ini sedang diproses.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Budi.

Selain itu, Sambo juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” terangnya.

Lanjut Budi, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.

Selain Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri pun mengambil langkah tegas pada istri sang mantan Kadiv Provam, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menyandang status tersangka sejak Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Irwasum Polrikasus SamboMabes PolriRuang Politik
Previous Post

Pasca Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Begini Situasi Rumah Sambo…

Next Post

Birokrasi Korup!, Mahfud MD: Setelah Dikasih Amplop, Langsung Selesai

Ruang Politik

Next Post
Mahfud MD: Perlu Dibuat Lembaga Peradilan Khusus Pemilu

Birokrasi Korup!, Mahfud MD: Setelah Dikasih Amplop, Langsung Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

21 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive