RUANGPOLITIK.COM-Kasus kematian Brigadir J mulai menemui titik terang beriringan dengan ditetapkannya sejumlah tersangka pembunuhan seperti Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui berstatus tersangka sejak 9 Agustus 2022 menyusul tiga lainnya yakni, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM.
Atas dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, mantan Kadiv Provam itu terancam pasal 340 subsidier Pasal 338 juncto 55 dan 56 serta Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang (UU) ITE.
Meski begitu, kabarnya Ferdy Sambo masih menduduki posisi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Menanggapi hal tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri angkat bicara. Tampaknya tanda-tanda ‘kiamat’ bagi karier Ferdy Sambo mulai terlihat.
Berita Terkait:
Kasus Ferdy Sambo, Momentum Penting Rebut Polri dari Tangan Mafia
Ferdy Sambo Akui ke Komnas HAM Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Balada Sambo, Kau Bukan Dirimu Lagi
Kuasa Hukum Bharada E: Ferdy Sambo Jahat Banget!
Pasalnya dari pernyataan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat (PTDH) saat ini sedang diproses.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Budi.
Selain itu, Sambo juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” terangnya.
Lanjut Budi, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.
Selain Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri pun mengambil langkah tegas pada istri sang mantan Kadiv Provam, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menyandang status tersangka sejak Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)