RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik hingga pukul 23.59 WIB, Minggu (14/8/2022) malam ini.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa berkas tidak akan diterima bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan KPU.
Idham mengatakan bahwa saat ini telah ada 31 partai politik (parpol) yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu.
Sebanyak 21 parpol sudah dinyatakan lengkap dokumennya. Kemudian untuk 10 parpol lainnya belum lengkap.
Berita Terkait:
Anggaran KPU Sudah Cair, Tito Karnavian: KPU Bijak Kelola Anggaran
KPU: 17 Parpol dari 22 Partai yang Mendaftar Telah Lengkapi Dokumen
Ricuh Pendukung KIB Hadiri Pendaftaran Parpol di KPU
Anggaran KPU Tahun 2022 Rp 3,6 Triliun Diprioritas Membentuk Badan Adhoc
“Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” katanya kepada wartawan di KPU, Minggu (14/8/2022).
Idham menegaskan bagi 10 parpol yang tidak melengkapi berkas dokumennya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi.
Sejumlah dokumen yang belum lengkap itu, lanjut Idham, adalah terkait persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pada umumnya, berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” tuturnya.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai NasDem.
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)