RUANGPOLITIK.COM-Menko Polhukam, Mahfud MD, membahas soal hukuman anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan pidana.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, tersangka kasus tewasnya brigadir j atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E mengakui bahwa ia terpaksa menembak rekan kerjanya itu karena dipaksa oleh atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Terkait hukuman yang akan diterima Bharada E, Mahfud mengatakan hal itu diserahkan pada putusan pengadilan tetapi kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangannya.
Sebagaimana pengakuan Bharada E bahwa dirinya diperintah oleh atasannya, hal itu bisa menjadi pertimbangan bahwa aksi menembak dilakukan karena perintah jabatan.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Merekayasa Skenario dan Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Akui ke Komnas HAM Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
DPR Dukung Pembubaran Satgasus Merah Putih
Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Gugat Rp15 Triliun
“Nanti diperiksa ‘saya nggak bisa ngelak’ gitu, ‘kalau saya ngelak saya bahaya’ atau ‘saya bisa dicopot’ dan sebagainya. Itu akan menjadi pertimbangan untuk kalau tidak membebaskan ya menghukum ringan,” ujar Mahfud di kanal YouTube deddy corbuzier, Jumat (12/8/2022).
Hukuman yang akan divoniskan juga bisa beragam. Salah satunya yaitu dinyatakan bersalah tetapi tidak mendapat hukuman.
“Udahlah, dihukum 1 tahun tapi masa percobaan dua tahun. Atau kamu salah tapi tidak dihukum, ada yang begitu. Vonis yang begitu banyak,” tukas Mahfud.
Ia mengatakan bahwa keadilan memiliki banyak pilihan untuk mencapainya, termasuk dalam kasus pembunuhan brigadir j ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)