RUANGPOLITIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022) mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lewat penetapan itu Papua kini menjadi lima provinsi.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan ketiga RUU DOB Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Terdapat empat tujuan prioritas yang diamanatkan dalam UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi ditambah pengakuan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).
Proses pemekaran pun ikut memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, serta aspirasi masyarakat. Di samping itu, pemekaran seperti dalam UU DOB Papua sebagai upaya percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP.
Kehadiran provinsi baru di Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata daerah tersebut agar pelayanan publik yang dihadirkan menjadi lebih optimal. Pembagian provinsi baru itu juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua. Hanya saja, wilayah adat Tabi dan Sereri masih bergabung menjadi satu di provinsi induk (Papua).
DOB pertama yakni Provinsi Papua Selatan, merupakan wilayah adat Anim Ha yang semula adalah kabupaten tertua di wilayah selatan sebelum dimekarkan menjadi empat kabupaten. Beleid tentang pembentukan provinsi ini diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2022. Ketentuan tersebut terdiri atas 23 pasal.
Provinsi Papua Selatan memiliki wilayah paling luas, yaitu 131.493 kilometer persegi (km2). Dalam pasal tiga disebutkan ada empat kabupaten di sana yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Di utara, Papua Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Selatan. Di bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru. Di bagian selatan, provinsi itu juga berbatasan dengan Laut Arafuru dan di bagian timur dengan Papua Nugini. “Ibu kota Provinsi Papua Selatan Berkedudukan di Kabupaten Merauke,” tulis Pasal 6.
Adapun penentuan siapa yang akan memimpin provinsi itu ke depan diatur dalam pasal 9. Di sana dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun sebelum ada gubernur dan wakil gubernur definitif, maka Presiden akan mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul menteri dalam negeri dengan masa jabatan paling lama setahun.
Penjabat yang ditunjuk memiliki kewajiban dalam membentuk perangkat daerah, pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakya Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan, fasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan DPR Papua Selatan.
Di dalam tubuh dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Selatan nantinya terdiri atas anggota yang dipilih dari pemilu dan diangkat. Mereka yang diangkat sesuai dengan Pasal 12 ayat b disebut sebagai orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan perundangan.
Selama ini, Papua Selatan mengandalkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan air tawar. Papua Selatan merupakan daerah lumbung pangan nasional. Namun dalam tahap awal pembangunannya, anggaran akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjata Negara (APBN) dan dapat didukung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
Terkait dengan aset, maka di Pasal 14 disebutkan bahwa aset bisa didapat dari barang milik Provinsi Papua di wilayah itu. Kemudian barang milik daerah kabupaten di wilayah tersebut yang dapat dimanfaatkan. Ihwal kepegawaian, pengisian aparatur sipil negara bisa dilakukan dengan merekrut calon pegawai negeri sipil orang asil papua dengan maksimal usia 48 tahun.
DOB kedua adalah Provinsi Papua Tengah yang merupakan wilayah adat Meepago. DOB ini diatur berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2022. Sama seperti UU Papua Selatan, beleid ini juga terdiri atas 23 pasal.
Luas provinsi mencapai 66.129 km2 mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
Papua Tengah di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cenderawasih. Di selatan, dibatasi oleh Laut Aru dan di timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat. Dalam pasal enam disebutkan ibu kota Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Nabire.
Bicara mengenai potensi alam, wilayah Meepago sebenarnya mempunyai potensi yang cukup besar. Hanya saja, kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Beberapa bentuk kegiatan ekonomi yang sebenarnya bisa dilakukan di wilayah ini antara lain terkait pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ketentuan lainnya terkait dengan pembentukan perangkat daerah hingga alokasi anggaran serupa dengan Undang Undang Papua Selatan.
Kemudian, DOB ketiga adalah Provinsi Papua Pegunungan. Pembentukan provinsi ini diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2022. Undang-undang ini pun terdiri dari 23 pasal. Wilayah adat Lapago dengan Ibu Kota Jayawijaya (Wamena) itu terdiri dari delapan kabupaten dengan luas wilayah total 108.476 km2. Di antaranya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Di bagian utara provinsi itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Memberamo, Kabupaten Sarmin, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom. Di bagian barat, berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak dan Mimika. Di selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat. Terakhir di timur, provinsi itu berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini.
Sebagai kawasan yang berada di daerah pengunungan, wilayah adat Lapago ini punya beberapa komoditas unggulan yang mulai didorong pengembangannya, seperti kopi, ubi jalar, buah merah, bawang, gaharu, karet, nanas, dan jeruk. Soal pembentukan perangkat pemerintahan, secara substansi serupa dengan UU Pembentukan Papua Selatan dan Papua Tengah. (RD)