RUANGPOLITIK.COM – Komnas HAM berencana memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/8/2022).
“Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC (Putri Candrawathi),” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Taufan menyebut saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pendamping Putri Candrawathi agar pemeriksaan bisa dilakukan pekan ini.
Berita Terkait:
Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Akan Panggil INAFIS Dalami Sidik Jari dan Sudut Tembakan
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J?, Ini Kata Menteri Jokowi…
Kasus Brigadir J, 31 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, lanjut Taufan, berkaitan dengan semua informasi yang diketahui dalam pembunuhan Brigadir J.
“Yang penting apa yang dia ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun, itu nanti setelah info dan fakta dikumpulkan,” ucapnya.
Selain pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, Komnas HAM juga berencana akan meminta keterangan Ferdy Sambo.
Permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo tetap berlanjut meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara Ferdy Sambo,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di antaranya Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)