RUANGPOLITIK.COM – Komnas HAM terus mendalami kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ditembak mati oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan pihaknya segera memanggil Indonesia Automatic Fingerprint System (INAFIS). Pemanggilan ini penting untuk mendalami sidik jari dari pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J. Meski begitu, dia belum menyebutkan jadwal pemanggilan terhadap INAFIS.
“Kami sedang merencanakan sesegera mungkin ketemu sama INAFIS. Pentingnya, satu soal sidik jari, kedua soal sudut (tembakan) dan lain sebagainya,” katanya saat diwawancarai RuPol di Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).
Sampai hari ini, Komnas HAM telah memanggil Puslabfor Polri, Siber Bareskrim, Dokkes Polri, dan keenam ajudan Ferdy Sambo.
Berita Terkait:
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J?, Ini Kata Menteri Jokowi…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Kasus Brigadir J, 31 Oknum Polisi Diduga Langgar Kode Etik
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat orang tersangka itu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, dan KM.
“Bareskrim Polri tetapkan 4 orang tersangka Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, Irjen Pol FS,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut peranannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)