RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus ini pun akhirnya menemukan titik terang. Akan tetapi Listyo Sigit Prabowo belum menyebutkan motif dari Ferdy Sambo menghabisi nyawa anak buahnya.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” tukas Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan motif di balik Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J akan disampaikan kepolisian.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan penanganan kasus Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Polri Masih Dalami Motif
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J
Ketua DPR RI: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan
Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Mahfud MD menyebutkan motif penembakan Brigadir J sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
“Soal motif itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan kasus ini telah menemukan titik terang.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri,” katanya.
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)