RUANGPOLITIK.COM – Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua (J).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara dan hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci, antara lain Bharada E, Brigadir RR, dan saksi-saksi lain.
Pengumuman status tersangka Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
“Tidak ada ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Yang ditemukan adalah peristiwa perintah penembakan kepada Bharada E oleh FS,” ujar Listyo.
Berita Terkait:
Lima Pernyataan Baru Bharada E yang Mengejutkan, Ini Kesaksiannya…
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J
Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
“Untuk itu, Timsus sudah melakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan FS sebagai tersangka,” lanjutnya.
Terhadap pasal yang akan diterapkan terhadap para tersangka, termasuk Irjen Ferdi Sambo salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya sampai maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri kembali mengatakan adanya pelanggaran Kode Etik Kepolisian oleh beberapa oknum, yang semua sudah mendapat pencopotan jabatan.
“Ada yang merubah TKP, menghalangi penyelidikan dan beberapa pelanggaran kode etik lainnya. Untuk itu sudah kita copot Kapolres Jakarta Selatan, Karo Paminal Divpropam Polri dan Kadiv Propam Polri,” pungkasnya. (ASY)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)