Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan jika Mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP

by Rupol
in Kilas Update
438 9
0
Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

Bharada E Terpidana Kasus Kematian Brigadir J/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E harus dibebaskan jika mengacu Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Pada pasal tersebut, Asep menjelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

RelatedPosts

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor Penanganan Pasca Kebakaran

“Pasal 51 ayat 1, tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Jadi RE ini disamping harus dapat perlindungan, bahkan harus dibebaskan,” ujar Asep dalam talkshow di Kompas TV, Selasa (9/8/2022) malam.

Asep mengatakan, Bharada E layak dibebaskan sesuai pasal 51 ayat 1 karena di TKP dia mendapat perintah dari atasannya.

Berita Terkait:

Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo Menjadi Tersangka

Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Polri Masih Dalami Motif

“Kopral diperintah jenderal siapa yang berani, dia laksanakan, tembak. Jadi bagaimana penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 nyangkut di RE,” kata Asep.

“Kalau ini nanti bisa dibuktikan oleh penasihat hukum RE, kalau dia jeli masuk Pasal 51 ayat 1, saya kasih yurisprudensi, harus lepas,” sambungnya.

Ketika ditanya apa yurisprudensi, mantan Hakim itu dengan lugas mengatakan salah satunya adalah kasus sengketa dan harta.

Dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut total adal empat tersangka termasuk Irjen FS.

Selain Irjen FS, tersangka lain ialah Bharada RE, Bripka RR, dan KM dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka. Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Agus. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. (DAR)

Tags: #asepiwan#bharadae#kasusbrigadiryosuaRuangPolitik
Previous Post

KPU Minta Dukungan Pemerintah Fasilitasi Hibah untuk Kantor dan Gudang

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Rupol

Next Post

When Your Child Would Rather Have a Chauffeur Than a Working Mom

Recommended

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago
Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

2 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election