RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus korupsi restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono. Suap itu diberikan kepada pejabat di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap. Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.
Sementara, dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Keduanya, yaitu Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare; dan Suheri, seorang swasta.
Guntur mengatakan Joint Operation CRBC, PT WIKA dan PT PP mengajukan klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. Tri Atmoko ditunjuk menjadi kuasa yang mengurus pengajuan itu. Nilai kelebihan bayar pajak yang diklaim sebanyak Rp 13,2 miliar.
Berita Terkait:
Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK
Mardani H Maming Diperiksa KPK terkait Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan terhadap Brigita Manohara
KPK menengarai Tri Atmoko berinisiatif untuk memberikan sejumlah uang untuk Abdul Rachman dan tim pemeriksa. Tri memberikan uang supaya pengajuan restitusi pajak itu disetujui.
Guntur mengatakan lembaganya menduga Abdul Rachman menyetujui keinginan Tri dengan kesepakatan imbalan berupa 10 persen dari nilai restitusi, yaitu sekitar Rp 1 miliar. Abdul Rachman kemudian diduga mengenalkan orang kepercayaannya bernama Suheri kepada Tri.
Pada Mei 2018, Tri menghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta. Total uang yang diberikan sebanyak Rp 895 juta.
“Penyerahan uang dilakukan dengan istilah ‘apelnya kroak’,” kata Guntur. Kode itu maksudnya Tri tidak bisa menyerahkan uang seperti kesepakatan awal yaitu Rp 1 miliar.
Awalnya Abdul Rachman meminta penyerahan uang dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Lokasi penyerahan kemudian bergeser di tepi jalan di daerah Blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum di sana.
Dengan pengumuman ini, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut. Tri ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)