RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan 98 nama penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah. Nama-nama mereka dicatut oleh beberapa partai politik.
Komisioner KPU Idham Kholik menyebut 98 orang anggota KPU itu melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.
“Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik,” papar Idham lewat keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Idham menyebut 98 orang tersebar di 22 provinsi. Rinciannya adalah empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
“Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu),” ujarnya.
Berita Terkait:
Besok AHY Akan Pimpin Langsung Pendaftaran Demokrat ke KPU
PKB dan Gerindra Akan Daftar Bersama ke KPU pada 8 Agustus
Pemerintah Diminta Cairkan Keuangan yang Dibutuhkan KPU dalam Menjalankan Pemilu
Enam dari Sembilan Parpol yang Daftar ke KPU Dinyatakan Lengkap 100 Persen
Lebih jauh, Idham menjelaskan KPU tidak bisa menindak partai yang mencatut nama penyelenggara Pemilu sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi.
Ia juga mengungkap tak bisa menyebutkan nama-nama partai politik yang mencatut tersebut karena masih dalam proses verifikasi.
“Kami dalam pendaftaran parpol fungsi administratif, itu sifatnya pengaduan, jadi yang bersangkutan yang merasa dicatut, silakan berkomunikasi dengan partai, jadi tidak ke kami,” katanya.
Sejauh ini, sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Delapan parpol resmi berstatus terdaftar usai melengkapi dokumen. Tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas.
Tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sementara delapan parpol lainnya yang sudah dinyatakan lengkap antara lain PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)