RUANGPOLITIK.COM – Pinjaman Online atau yang sering disingkat Pinjol menjadi wadah peminjaman uang yang digemari ketika menghadapi masalah financial. Dengan kemudahan persyaratan serta cepatnya uang pinjaman ditransfer, membuat Pinjol menjadi populer sebagai alternatif ketika membutuhkan uang dalam waktu singkat. Sehingga tidak heran jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat memberikan perhatian kepada bisnis pinjam meminjam ini.
Yang terbaru, OJK berencana akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) berkisar 0,3% hingga 0,46% per hari. Jika dihitung sebulan maka bunga pinjol tersebut sebesar 2,7% hingga 13,8% sebulan.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengkritik keras rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan bunga perusahaan pinjaman online (pinjol) berkisar 0,3—0,46 persen per hari.
“Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir? Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat belum semuanya pulih, daya beli melemah. Ini akan mencekik bukan hanya kantong, melainkan leher masyarakat,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut dia, di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling (bangke) yang membuat masyarakat kesulitan untuk membayar karena bunganya yang tinggi.
“Banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bangke saja mulai 10 persen/bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bangke yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat,” tegas kader Partai Gerindra ini.
Kamrussamad pun meminta agar pimpinan OJK untuk meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut dan mencopot pejabat OJK yang “bermain” dengan pengusaha pinjol.
“Di tengah penderitaan rakyat akibat COVID belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah,” kata anggota DPR dari Dapil Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) ini.
Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019—2021.
“Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak,” tegas Kamrussamad.