RUANGPOLITIK.COM-Setelah lamanya kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J bergulir, akhirnya pada Kamis (4/7/2022), Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E menjadi tersangka atas kasus penembakan rekan kerja yang merupakan seniornya dalam kedinasan Polri Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan.
Jantung Ferdy Sambo Mau Copot! Pertama Kalinya Diperiksa Hari Ini Pukul 10 Soal Kasus Brigadir J, Ini Poin Pertanyaan Penting Dalam Pemeriksaa, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
Berita Terkait:
Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD Akui Sudah Kantongi Keterangan Intelijen
Bawa Bukti, Marga Hutabarat Temui Mahfud MD Terkait Kematian Brigadir J
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Kasus Kematian Brigadir J, Kini Giliran Sambo Diperiksa Polri
“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” tukasnya.
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Disingung oleh rekan media mengenai keberadaan Bharada E, Dir Tipidum menyebut bahwa kini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri.
“Bharada E sekarang di Barekrim Pidum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan.”ungkap Dir Tipidum.
Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Diketahui, ini adalah kali pertama Irjen Ferdy Sambo melakukan pemeriksaan. Namun, sampai dengan saat ini Ibu Putri Candrawati, belum bisa dilakukan pemeriksaan. (FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)