RUANGPOLITIK.COM-Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan RuPol, Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 9.57 WIB, Kamis (4/8/2022). Ia didampingi oleh ajudan.
Ferdy Sambo sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri atas peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
“Selanjutnya saya juga minta maaf kepada institusi terkait pertistiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya kepada awak media.
Diketahui, kasus polisi tembak polisi telah menewaskan Brigadir J. Saat ini satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka, ia adalah Bharada E.
Berita Terkait:
Kasus Kematian Brigadir J, Kini Giliran Sambo Diperiksa Polri
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik
Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo
Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD Akui Sudah Kantongi Keterangan Intelijen
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Sebanyaka 42 saksi-saksi, penyitaan sejumlah alat bukti. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” tukas Andi.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)