RUANGPOLITIK.COM-Irjen Ferdy Sambo akan menjalani serangkaian pemeriksaan, Setelah Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. Giliran Sambo Kamis (4/8/2022) diperiksa Polri dalam kasus Misteri drama kasus kamatian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,”Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,”ucapnya.
Berita Terkait:
Bharada E Jadi Tersangka, Sambo Mulai Dibuat Ketar-ketir
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik
Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo
Bawa Bukti, Marga Hutabarat Temui Mahfud MD Terkait Kematian Brigadir J
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap Dir Tipidum kepada wartawan.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Disingung oleh rekan media mengenai keberadaan Bharada E, Dir Tipidum menyebut bahwa kini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas awalnya diduga karena kasus dugaan pelecehan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah singgah, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bharada E yang ada di lokasi tersebut memberikan perlawanan dan menembak Brigadir J hingga tewas. Pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun melaporlan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
Menurut Andi Rian, penetapan tersangka Bharada E bukan terkait laporan pihak Irjen Ferdy Sambo, melainkan keluarga Brigadir J.
“Belum (dugaan pelecehan-red). Saya katakan ini soal laporan pihak keluarga Brigadir J,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Brigjen Andi menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual tersebut masih akan dilakukan penyidikan. Namun, belum ada rincian terkait pemanggilan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik akan fokus mendalami penyidikan terkait tewasnya Brigadir J dengan memanggil beberapa saksi selanjutnya.
“(Soal tersangka lainnya-red) saya sampaikan tadi ini belum usai. Masih ada penyidikan dengan memanggil beberapa saksi,” terangnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)