RUANGPOLITIK.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mencermati kasus yang menewaskan Brigpol J di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak hanya melibatkan Bharada E.
Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigpol J.
“Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi kasus tewasnya Brigpol J adalah prosedur wajib.
Berita Terkait:
Kapolri Putuskan Copot Irjen Sambo dari Kadiv Propam
Orangtua Brigpol J Temui Mahfud MD, IPW: Sinyal Ketidakpercayaan pada Timsus
Bawa Bukti, Marga Hutabarat Temui Mahfud MD Terkait Kematian Brigadir J
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Hal itu, kata Sugeng, harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan yang menewaskan Brigpol J.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sugeng. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)