RUANGPOLITIK.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo menyatakan perlindungan terhadap Bharada E dapat dilakukan dengan ketentuan ia bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Suroyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Suryoto mengungkapkan bahwa pasal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.
Namun, hal tersebut tetap kembali kepada Bharada E apakah bersedia menjadi justice collaborator atau tidak dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik
Terkait Kematian Brigadir J, Mahfud MD Akui Sudah Kantongi Keterangan Intelijen
Bawa Bukti, Marga Hutabarat Temui Mahfud MD Terkait Kematian Brigadir J
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Menurut Suryoto, tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari lembaga itu. Apalagi ia menilai Bharada E bukan pelaku utama.
“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” pungkasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)