RUANGPOLITIK.COM-Tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga saat ini masih buram lantaran belum juga ditetapkan pihak berwajib.
Kepolisian belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, yang belakangan dilaporkan keluarga Brigadir J itu.
Kompolnas menjelaskan, alasan di balik sikap Polri itu adalah bentroknya laporan keluarga mendiang Yoshua dengan laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya.
Menurut Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, sejauh ini kepolisian bersikap sangat transparan dan tak ada satupun bukti yang dikuliti tanpa diketahui hasilnya oleh publik.
Yusuf melanjutkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, baginya telah melakukan tindakan presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Pengacara Istri Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Ancaman Pembunuhan Diterima Brigadir J Sebelum Insiden Baku Tembak
Hari ini, Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Pasalnya, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengurai kedua laporan, baikd dari sisi istri Ferdy Sambo, maupun laporan pihak keluarga Brigadir J.
Tim khusus yang dibentuk kapolri merupakan jaminan lembaga dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya,” ucap Yusuf kepada media, di DPR, Jakarta, seperti dikutip RuPol dari PMJ News, Jumat (29/7/2022).
Terkait masih nihilnya tersangka yang ditetapkan, kata Yusuf, bersinggungan erat dengan kesimpulan yang masih terlalu dini untuk diputuskan.
Komnas HAM mengaku saat ini pihaknya dan aparat kepolisian masih memproses seluruh bahan dan barang bukti yang telah terkumpul. Proses penetapan ini akan berdasar kepada dua alat bukti besar.
Salah satu bukti besar yang dimaksud merujuk pada autopsy. Proses medis ini akan jadi bagian dari kesimpulan paling krusial, yang nantinya diuraikan oleh dokter forensik.
Sesuai keinginan keluarga, Polri dalam hal ini telah memfasilitasi gelaran autopsi ulang secara independen.
“Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya,” ucapnya.
“Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti,” ucap dia.
Sebelumnya, kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak telah dipanggil untuk menjadi saksi.
Namun tindakan Vera selanjutnya menuai sorotan, yaitu ketika dirinya memohon perlindungan polisi setelah terlibat jadi saksi.
Menurut keterangan kakak dari Vera Simanjuntak, Ucok, kediaman keluarga mereka cukup sepi sehingga hal itu merupakan permintaan yang wajar.
Di sisi lain, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengungkapkan kekecewaan lewat tim pengacaranya, tentang pemakaman ulang Brigadir J yang dilaksanakan secara kedinasan. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)