RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming usai memeriksanya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha tambang di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) pukul 21.28 WIB
Maming yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB siang ini, terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Bendahara Umum PBNU ini akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Proses hukum oleh KPK terhadap Maming lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.
Berita Terkait:
Denny Indrayana: Tidak Benar Ditangkap, Mardani akan Datangi KPK pada Hari Ini
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
Maming yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Setelah KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat, kasus ini mulai diusut sekitar bulan Februari 2022.
Dalam penyelidikannya, KPK meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), serta analisis berbagai dokumen.
Pada Juni 2022, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka karena menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu ditemukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Perbuatan yang dilakukan Maming dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Maming juga diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara. (ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)