RUANGPOLITIK.COM – Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana membantah kabar penangkapan terhadap Mardani terkait kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Kabar penangkapan Mardani tidak benar. Nggak benar,” tegas Denny di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Denny menyatakan bahwa Mardani pada hari ini, Kamis (28/7/2022) akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum.
“Mardani telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jaksel,” ujar Denny.
Berita Terkait:
Lili Pintauli Mundur, KPK: Kegiatan dan Program Kerja Tetap Berjalan Normal
KPK Peringatkan 3 Saksi di Kasus Mardani Maming Agar Kooperatif
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
“Kami sebentar lagi ke KPK,” katanya.
Denny berharap agar kliennya mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang.
Untuk diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Mardani resmi berstatus buron KPK setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka.
KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya daerah Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) kemarin.
Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau kepada Maming untuk segera menyerahkan diri. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)