RUANGPOLITIK.COM-Dr. Eddy Rifai. SH, MH mengatakan bagi-bagi Minyakita yang dilakukan Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) dan putrinya, Futri Zujya Savitri, melanggar Pasal 149 KUHP.
Alasan pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung itu kepada RuPol, Jumat (22/7/2022), saat bagi-bagi migor pada acara PANsar Murah sudah masuk masa pemilihan, terhitung sejak 14 Juni 2022.
“Kita pakai KUHP yang penanganannya oleh kepolisian, bukan pakai UU Pemilu yang harus sudah ada pencalonan, dalam masa kampanye dan penegakan hukumnya oleh Bawaslu,” urainya.
Terancam pidana karena Zulhas meminta orang untuk pilih anaknya. Sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai jurisprudensi perkara serupa Zulhas di Kota Medan, ujarnya.
Berita Terkait:
Migor Harga Rp14.000 per Liter, Zulkifli Hasan: Distribusi Minyak Masih Perlu Dibenahi
Luhut Urus Soal Migor, Pimpinan DPR: Kita Lihat Saja Hasil Kerjanya
Presiden Tunjuk Luhut Atasi Masalah Migor, Demokrat: Roda Kabinet Tak Berjalan Baik
Masinton Sebut Ada Dana Mafia Migor untuk Wacana Tunda Pemilu
“Belum pencalonan, belum masa kampanye, terlapor (Zulhas) sudah bagi-bagi minyak dan mengajak untuk memilih orang tertentu itu pidana,” kata Eddy Rifai.
Zulhas dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh LSM Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia, kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7/2022).
Pendiri Lima Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.
Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
Kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Ray Rangkuti memaparkan, sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya sepihak.
Ray Rangkuti menegaskan pelaporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.
“Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya,” kata dia.
Namun, laporan itu ditolak Bawaslu. Indonesia Budget Center (IBC) memandang penolakan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang laporan masyarakat terhadap Zulhas terlalu prematur.
Masyarakat melaporkan Zulhas ke Bawaslu karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal saat membagikan “MinyakKita” di pasar murah Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Saat itu, Zulhas diduga mengajak ibu-ibu untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang akan ikut Pemilu 2024.
Peneliti IBC Rahmat Lahangi mengatakan, seharusnya Bawaslu merespon positif laporan masyarakat tersebut dengan membuat kajian lebih awal dan membangun koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk memastikan kasus laporan tersebut seperti ada efek kejut dan membangun partisipasi masyarakat terhadap potensi politik uang,” kata Rahmat kepada RuPol, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, apabila laporan tersebut di luar kewenangan Bawaslu untuk bertindak, maka mengoordinasikan kepada lembaga kementerian terkait.
Dia menegaskan, harusnya Bawaslu lebih inisiatif dan responsif untuk menumbuhkan semangat publik mengawal hal seperti ini.
“Mengingat Bawaslu telah menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak lain dalam melakukan pencegahan dan pengawasan politik uang,” kata Rahmat. (Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)