RUANGPOLITIK.COM-Sejumlah korban dan keluarga korban kerusuhan 27 Juli 1996 meminta DPP PDIP betul-betul serius mendorong penyelesaian kasus Kudatuli. Sudah 26 tahun berlalu, kasus tersebut tidak juga jelas ujung pangkalnya.
“Jangan kami ini hanya dijadikan komoditas politik tahunan menjelang Pemilu. Seperti musim duren, mau Pemilu baru kami diundang. Kami lelah dengan semua retorika ini. Apa kami ini dianggap sebagai pelawak?” ujar Iwan Sanusi, anggota Forum Komunikasi Kerukunan (FKK) 124, korban kasus Kudatuli, di Kantor DPP PDIP Diponegoro, Jakarta pada Kamis, (21/7/2022).
Iwan menyebut, PDIP sebagai partai besar dengan kadernya yang juga menjabat sebagai presiden selama dua periode, mestinya bisa mendorong penuntasan tuntas kasus tersebut.
“Tapi kasus 27 Juli sampai sekarang tidak masuk rekomendasi daftar pelanggaran HAM berat di masa lalu. Saya betul-betul kecewa, karena tanggung jawab DPP partai terhadap kasus ini mana, tidak ada,” tuturnya.
Nathan Tulis, salah satu keluarga korban Kudatuli, berharap pemerintah juga mengambil inisiatif bergerak menyelesaikan kasus yang sudah terjadi puluhan tahun tersebut. “Kami ini memang buta hukum, tapi jangan sekali-kali kami dijadikan korban-korban politik,” ujarnya.
Berita Terkait:
PDIP Singgung NasDem Terkait Syarat Koalisi Pilpres
Skenario Ganjar Pranowo Tinggalkan PDIP 2024, Begini Respons Sekjen PDIP…
Bambang Pacul: Ganjar Pasti Kalah di Jateng Jika Jadi Capres Partai Selain PDIP
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Eko Widodo Ungkit Korupsi Elit PDIP
Peristiwa Kudatuli bermula dari dualisme di tubuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ketua Umum PDI hasil kongres Medan, Soerjadi, menyerbu dan menguasai Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta, yang diduduki Ketua Umum PDI Kongres Surabaya, Megawati Soekarnoputri.
Upaya pengambilalihan kantor PDI itu membuat bentrokan berdarah pecah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat 5 orang tewas, 149 luka-luka, 23 orang hilang, dan 124 orang ditahan. Sebanyak 22 bangunan terbakar dan 91 kendaraan bermotor hangus. Kerugian material ditaksir sekitar Rp 100 miliar.
Pemerintah menuding Partai Rakyat Demokratik (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko sebagai dalang kerusuhan.
Sebelum 27 Juli, hampir selama sebulan, aktivis PRD turut menggelar orasi di halaman kantor PDI. Adapun penyerbuan ini diduga kuat melibatkan unsur militer, Komando Daerah Militer Jaya. Saat itu, pemerintahan Soeharto tidak memberi restu pada PDI pimpinan Megawati.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, jika menggunakan instrumen hukum pidana, kasus Kudatuli ini memang sudah daluwarsa.
Ia menyebut, kasus ini mesti dimasukkan dalam pelanggaran berat HAM supaya tidak daluwarsa.
“Apakah kasus ini bisa sampai ke pengadilan? Ya. Pakai instrumen pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, yang harus dilakukan saat ini adalah DPP PDIP berbicara dengan Komnas HAM sehingga mereka bisa merekomendasikan kasus 27 Juli ini sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan demikian, baru bisa kita lakukan proses selanjutnya sampai dengan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Kalau tanpa ada rekomendasi dari Komnas HAM, kami enggak bisa ngapa-ngapain,” ujar Guru Besar Hukum Pidana tersebut.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan bahwa sejauh ini status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian. Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus, hingga kasus DOM Aceh.
“Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.
Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.
“Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto berjanji partai akan terus mendorong penuntasan kasus Kudatuli. Ia meminta agar aparat pemerintahan bisa memberikan perhatian serius.
“Tentu saja kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu. DPP PDIP mengharapkan kepada Komnas HAM, jajaran pemerintah, Kejagung untuk betul-betul menindaklanjuti agar peristiwa kelam itu bisa diungkapkan siapa aktor-aktor intelektual yang berada di balik serangan kantor DPP PDI,” ujar Hasto.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan berjanji mendorong penuntasan kasus tersebut lewat ranah hukum.
“Kami harus bicara penegakan hukum, bukan hanya rekonsiliasi. Kami minta tetap kasus 27 Juli diusut tuntas hingga otak intelektualnya, siapapun dia, hukum tak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau DPR bersama pemerintah bisa mendorong kasus ini, kita yakin bisa terungkap,” tukas Trimedya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)