RUANGPOLITIK.COM-Nikita Mirzani dijemput paksa aparat kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Aksi penjemputan paksa Nikita Mirzani pun terbilang dramatis. Pasalnya, Nikita Mirzani yang saat itu sedang bersama anaknya, Arkana Mawardi tiba-tiba dibekuk aparat polisi.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani dibekuk di depan pengunjung Mal Senayan City. Alhasil Arkana Mawardi langsung histeris.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diduga melanggar tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Ini Pengakuan Tersangka Penembakan Mantan PM Jepang Shinzo Abe
Brigadir J Dilaporkan Ditembak 5 Kali tapi Ternyata 7 Kali, Eks Kabareskrim Dua Peluru?
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Nikita terkait kasus ini. Akan tetapi, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
Lantas apakah Nikita Mirzani langsung ditahan?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Nikita akan dimintai keterangan terlebih dahulu.
“Kami menyampaikan bahwa penyidik berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersangka yaitu segera untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka. Lalu penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural,” ujarnya.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juni 2022.
Namun, Nikita meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022. Tetapi, ternyata Ia tidak hadir juga.
“Adapun pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan tersangka NM, adalah pada sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski dalam beberapa kali siaran pers, penyidik sudah mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)