RUANGPOLITIK.COM-Sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya Brigpol Novryansyah Yosua Hutabarat atau Brigpol J.
“Ketidakjelasan penuntasan kasus tewasnya Brigpol J mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tahu latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum, dan memperoleh keadilan,” ujar Koordinator TAMPAK Robert Keytimu di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Robert menyatakan, Komnas HAM yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, harus berperan penuh aktif melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan mumpuni.
Oleh karena itu, kata dia, TAMPAK mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan, investigasi atas terjadinya tragedi kematian Brigpol J.
Berita Terkait:
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Kapolri Pertimbangkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Nonaktif Sementara
KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi
“Sebab sampai saat ini latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan,” beber Robert.
Robert menambahkan, TAMPAK meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus kematian Brigpol Novryansyah Yosua Hutabarat.
“TAMPAK juga meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban,” kata Robert. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)