RUANGPOLITIK.COM-Pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS), Suparji Ahmad menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam merupakan langkah tepat.
“Keputusan Bapak Kapolri Jenderal Listyo menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo merupakan langkah bijak sebagai upaya agar Polri dalam menuntaskan kasus dugaan tembak menembak itu tetap independen, transparan, dan akuntabel,” kata Suparji dalam keterangannya yang diterima RuPol, Selasa (19/7/2022).
Suparji tak menampik bahwa ada kemungkinan konflik kepentingan dalam kasus tersebut, karena bagaimanapun ini menyangkut keluarga Irjen Ferdy Sambo. Maka, Suparji mendukung penuh langkah Listyo untuk mencopot sementara Irjen Ferdy.
“Kita patut memberikan dukungan atas keputusan ini, karena penegakan hukum harus berdiri sendiri, tak boleh ada anasir-anasir lain yang justru kontra produktif dalam upaya pro justicia ini,” tuturnya.
Berita Terkait:
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Tembak Propam
IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF
Suparji berharap pasca pencopotan sementara Irjen Ferdy Sambo, Tim Khusus yang sebelumnya sudah dibentuk Kapolri bisa bekerja lebih cepat, tepat, dan leluasa. Sehingga temuan-temuan yang didapatkan selama penyelidikan atau penyidikan mengarah pada terangnya perkara.
“Spekulasi-spekulasi bisa surut dengan pencopotan sementara ini, namun harus dibarengi pula dengan kerja kepolisian yang presisi. Karena slogan itu sejatinya sedang diuji di kasus ini,” tegas pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
Terakhir, Suparji mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini demi terciptanya keadilan sesungguhnya. Kita semua berharap penegakan hukum bisa membuahkan fakta sebenarnya sehingga tidak membuat masyarakat semakin bertanya-tanya.
“Kita perlu bersama-sama harus tetap mengawal dan skeptis melihat perkembangan kasus ini agar perkara menjadi terang benderang. Dan Polri diharapkan bisa memberikan informasi yang semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)