RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meyakini polisi akan menanganani kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo secara profesional.
Ahmad Sahroni meyakini bahwa polisi tetap akan mengungkap kasus penembakan tersebut meski tanpa ada laporan dari keluarga Brigadir J.
“Kasus ini juga sedang dibongkar faktanya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/72022).
Politikus NasDem itu tetap meminta semua pihak mempercayakan pengungkapan kasus terhadap polisi.
Berita Terkait:
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Tembak Propam
IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF
Terlebih, kata dia, tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berjalan untuk menyelidiki kasus ini.
“Jadi, mari kita semua ikuti dan percayakan pada proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Kendati begitu, Sahroni menghormati keluarga Brigadir J yang menyampaikan laporan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan itu juga menjadi bagian dari hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Jika mereka merasa memang ada yang perlu disampaikan ke polisi, ya ini memang prosesnya,” tuturnya.
“Jadi kita hormati proses yang berjalan, termasuk juga penyelidikan oleh kepolisian yang hingga saat ini masih dilakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap telah melihat bukti baru berupa video yang memperlihatkan penyiksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
“Saya lihat video itu justru dia (Brigadir J) disiksa, dianiaya, dan disayat-sayat pakai benda tajam,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga menjelaskan bukti lain terkait temuan fakta dari keluarga Brigadir J yang berbeda dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
“Bukti sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan Karo Penmas Polri dengan fakta yang kami temukan dan percobaan dugaan pencurian ponsel, dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi,” pungkasnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)