Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekda DKI Marullah Matali Klarifikasi Soal Polemik Pelantikan Pj oleh Anies Baswedan

by Ruang Politik
in Nasional
432 18
0
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali/Ist.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali/Ist.

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifiksi polemik pelantikan Penjabat (Pj) Sekda DKI.

Menurutnya, pelantikan itu akan dilakukan Anies Baswedan untuk mematuhi tata tertib administrasi negara.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi dari Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Marullah Matali memang ditugaskan menjadi Amirul Haj DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 sampai 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja.

Berita Terkait:
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Lantik Pj Sekda DKI, Ketua DPRD: Batal!

DKI Jakarta Waspadai PMK, Anies: Jakarta Timur Penyumbang Kasus Terbanyak

Polusi DKI Jakarta Meningkat, Anies: Cabut Izin Pabrik Penghasil Polusi Berlebih

Musni Umar: Pamor Anies Baswedan Kian Meroket Usai Lengser dari Kursi Gubernur

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 2022.

Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur Anies Baswedan tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022.

Kemudian, Marullah Matali mengaku kembali ke tanah air lebih awal dari jadwal yang semula pada 5 Agustus 2022.

Kemudian setelah tiba di Jakarta, langsung bekerja. Sayangnya, ia tidak berkoordinasi sehingga aktifnya dia kembali di Balai Kota bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda.

“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” katanya dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Marullah Matali mengatakan terkait dengan pelantikan itu, Pemprov Jakarta mengacu ke Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda DKI.

Berdasarkan aturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka gubernur dapat mengangkat Pj setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dia mengklaim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

“Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” imbuhnya. (FSL)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Anies BaswedanRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Dahnil Anzar: Pernyataan Zulfan Lindan Bisa Merusak Silaturahim Prabowo dengan Surya Paloh

Next Post

Sri Mulyani Mengaku Tidak Bisa Menahan Kenaikan Harga Barang

Ruang Politik

Next Post
Anggaran Pemilu 2024 dan IKN Sudah Dimasukkan dalam APBN 2022

Sri Mulyani Mengaku Tidak Bisa Menahan Kenaikan Harga Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

5 hari ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

6 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Peserta membawa foto-foto Pahlawan Nasional saat Parade Surabaya Juang di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 6 November 2022./Antara

10 Pahlawan yang Dijadikan Nama Jalan di Indonesia

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 minggu ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election