Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Polri Secara Tidak Hormat

by Ruang Politik
in Nasional
431 5
0
AKBP Brotoseno , mantan terpidana korupsi/Ist.

AKBP Brotoseno , mantan terpidana korupsi/Ist.

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno pada 8 Juli 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan Brotoseno yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul Azizah kepada awak media yang dikutip, Jum’at (15/7/2022).

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dalam bentuk putusan KKEP PK yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Berita Terkait:
Mantan Napi Koruptor AKBP Brotoseno Aktif Kembali Bertugas, Ini Kata Mahfud MD

Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif

Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO

KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

“PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik untuk melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik terhadap Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.

Brotoseno kembali yang kembali aktif menjadi anggota polisi tersebut menjadi sorotan public terkait statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

“Menurut Pak Kadiv Propam, tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan, yakni segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum dan Kadiv SDM,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (28/6/2022).

Sementara, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno,” tutur Ferdy dalam keterangannya, Rabu, (22/6/2022).

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: PolriRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Mulai 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh yang Belum Booster Wajib Antigen

Next Post

Index Research: Prabowo-Puan, Potensi Besar Menang Pilpres 2024

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Subianto dan Puan Maharani/Ist

Index Research: Prabowo-Puan, Potensi Besar Menang Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election