RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada 3 saksi dalam kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Peringatan itu dilayangkan karena ketiga saksi itu karena mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
“Ketiga saksi itu tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
Ketiga saksi tersebut adalah Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020 Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa; dan PT Permata Abadi Raya Muhammad Bahruddin; serta swasta bernama Andy Cahyadi.
Ali mengatakan ketiga orang itu dipanggil menjadi saksi pada Selasa, 12 Juli 2022. Namun, kata Ali, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan ke penyidik.
Berita Terkait:
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
PBNU Beri Pendampingan Hukum kepada Tersangka Korupsi Mardani Maming
Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming, KPK: Siap!
Ali mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ini. Dia berharap mereka kooperatif. “Kami ingatkan para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal panggilan berikutnya,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tersangka dalam perkara ini adalah Mardani Maming, selaku mantan bupati.
Mardani diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu meminta hakim memutuskan bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)