• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PBNU Beri Pendampingan Hukum kepada Tersangka Korupsi Mardani Maming

by Ruang Politik
in Nasional
442 4
0
PBNU Beri Pendampingan Hukum kepada Tersangka Korupsi Mardani Maming/Ist

PBNU Beri Pendampingan Hukum kepada Tersangka Korupsi Mardani Maming/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Abdul Hakam Aqsho menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, dari LPBH PBNU,” ujar Sekretaris LPBH Abdul Hakam Aqsho, kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Hakam mengatakan, PBNU memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming karena ia merupakan kader dan pengurus PBNU. Di PBNU, Mardani Maming menjabat sebagai Bendahara Umum.

“Ya betul, pendampingan hukum. Karena beliau kader dan memang pengurus,” tuturnya.

Pendampingan hukum yang dilakukan LPBH PBNU, diakui Hakam, tidak hanya saat Mardani ditetapkan menjadi tersangka saja, tetapi juga dilakukan atas ajuan gugatan praperadilan yang resmi diajukan oleh Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait:
Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming, KPK: Siap!

KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakpus

Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani

KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Bikin Mardani Maming Diperiksa

“Ya, betul (termasuk praperadilan),” tegas Hakam.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh PBNU juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

“Ya, ada (pendampingan hukum). Kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU. Kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya,” ucap Gus Yahya.

Hakam mengaku pihak PBNU sudah melakukan komunikasi, bahkan sudah melakukan pertemuan dengan Mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

“Sudah (bertemu), beberapa hari yang lalu,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, merasa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dari sisi substansi kasus dan prosedur kasus.

Pada hari Selasa, 27 Juni 2022, Mardani Maming mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.

Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKMardaniPBNURuang Politik
Previous Post

Presiden Jokowi Sambangi Volodymyr Zelensky di Kyiv Gunakan Kereta

Next Post

Duet Pemersatu Bangsa 2024, Pengamat: Gimik Politik

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh/Ist

Duet Pemersatu Bangsa 2024, Pengamat: Gimik Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive