RUANGPOLITIK.COM-Uang pecahan Rp100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial Tiktok.
Dalam video berdurasi 9 detik tersebut terdapat narasi yang menyebut mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi itu rencananya akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.
“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah,” tulis akun @ins4ntak_punya seperti dikutip RuPol, Selasa (12/7/2022).
Benarkah? Sesuai aturan yang berhak menerbitkan uang rupiah adalah BI (Bank Indonesia). Bukan BNI.
Berita Terkait:
Jokowi Sampaikan Langsung Kebijakan Terbaru, Rocky Gerung: Reaksi Publik?
Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pemilu
Jokowi akan Tinjau IKN Tiap Tiga Bulan
Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli dari KPK
Tugas dan kewenangan BI tersebut tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sesuai UU, BI diberi tugas dan kewenangan pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan ilustrasi uang bergambar presiden Jokowi itu itu adalah hoax.
“Yang pasti itu salah. Itu hoax atau tidak benar,” tegas Erwin Haryono.
Menurutnya, BI tidak punya rencana mencetak mata uang bergambar Presiden Jokowi.
Penggunaan gambar tokoh pada uang kertas di Indonesia dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.
Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik dan sudah meninggal.
Saat ini, lanjut Erwin, BI tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax.
“Lagi ditimbang-timbang manfaat dan mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang pada lihat. Padahal tidak benar,” paparnya.
BI mengimbau masyarakat bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial.
Karena rupiah adalah kedaulatan negara. Sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.
Terpisah, Corporate Secretary BNI, Mucharom menegaskan bahwa informasi tersebut hoax. Sebab, tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.
“Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946″ dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukan Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” ujar Mucharo. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)