RUANGPOLITIK.COM-Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka yang menduduki rumah purnawirawan Polri Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo.
Para tersangka yang melakukan aksi premanisme tersebut memaksa penghuni untuk mengosongkan rumahnya yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Anak korban, yakni Trisanti Rosdajani melaporkan kepada petugas bahwa ada pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 terkait utang-piutang,” kata Dimitri seperti dilansir dari situs Humas Polri, Senin (11/7/2022).
Pada Sabtu, 9 Juli 2022, keluarga korban membuat lapor kepolisian kemudian petugas mendatangi lokasi dan menangkap para pelaku.
Berita Terkait:
Jelang Tahun Politik, Korps Brimob Resmi Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Alhamdulillah, Pasukan Gabungan Berhasil Tangkap Pembunuh Prajurit TNI
Dr Eddy Rifai Jelaskan Pembunuhan Alasan Bela Diri Berdasarkan KUHP
Jenderal Dudung: Kejar, Jangan Ragu-Ragu Hadapi KKB!
Menurut Pelapor, kasus ini berawal pada September 2019 saat salah satu anak Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo, yakni AKBP Tetra Darmawiaran mengajak ayahnya meminjam uang sebesar Rp6,5 miliar dengan sejumlah perjanjian.
“Di saat bapaknya masih hidup, keduanya menjaminkan sertifikat rumah dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada saudara RS tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” ungkap Dimitri.
Saat Irjen (Purn) Bambang meninggal pada Januari 2022, pemberi utang merasa AKBP Tetra belum melunasi utangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pemberi utang meminta 10 orang untuk menduduki rumah dan memaksa penghuni mengosongkan rumah milik Irjen Bambang tersebut.
Dimitri mengungkakan bahwa ibu dan istri dari almarhum Bambang Danoenorijo ketakutan dan tidak mengetahui sertifikat rumah sudah balik nama kepemilikan.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)