RUANGPOLITIK.COM-Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli lewat keputusan presiden (Keppres) yang sudah ditandatangi pada Senin, 11 Jili 2022.
Keppres RI Nomor 71/P/2022 menyatakan bahwa Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.
“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Sementara, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini membenarkan bahwa Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Jokowi pun telah membubuhkan tanda tangannya sebagai persetujuan atas keluarnya Lili keluar dari KPK.
Berita Terkait:
Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik Dewas KPK
Firli Bahuri Lantik Brigjen Didik Agung dan Wawan Wardhiana Jadi Deputi di KPK
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar,” ujar Faldo.
Faldo menjelaskan bahwa penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
Dengan adanya keppres pemberhentiannya tersebut, maka sidang etik dinyatakan gugur.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ungkap Tumpak.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)