RUANGPOLITIK.COM-Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.
Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.
Termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
“Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” ujar Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Berita Terkait:
Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Komisi II DPR Sebut Pemindahan Ibu Kota Bentuk Pemerataan Pembangunan Indonesia
Terkait Akurasi Data Pemilih, Komisi II DPR Soroti Pelabelan ODGJ
Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif
Menutup kesimpulan rapat, Doli menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu.
“Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” pungkas Doli dikutip dari laman resmi DPR RI. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)