RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Adha. Libur Nasional untuk Idul Adha Sabtu (9/7/2022), berlaku sebagaimana surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan. Berdasarkan peraturan pemerintah, karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi.
Pelaksanaan Libur Nasional untuk Idul Adha pada hari sabtu tanggal 9 juli 2022 tetap berlaku sebagaimana surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 375 Tahun 2022, Nomor: 1 Tahun 2022, Nomor : 1 Tahun 2022 tertanggal 7 April 2022.
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
Berita Terkait:
Kerja Saat Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur
Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan
Bawa 18 Tuntutan, Demo Buruh May Day Fiesta Sudah Penuhi Gedung DPR/MPR
Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Dapat BLT
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)