RUANGPOLITIK.COM-Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penting bagi umat Islam di mana terdapat ibadah yang merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yaitu berkurban bagi yang mampu dengan salah satu tahapnya penyembelihan hewan kurban.
Namun, dalam penyembelihan hewan kurban, ada syarat yang tak boleh luput.
Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama yang menerangkan ketentuan dalam menyembelih hewan kurban yang dibagi kedalam lima perihal.
Namun sebelum itu, perlu diketahui proses penyembelihan harus didahului oleh:
Membaca basmalah
Membaca Shalawat pada Nabi
Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
Membaca takbir tiga kali bersama-sama
Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan.
Langkah-langkah tersebut harus semuanya dilaksanakan. Selain itu, terdapat rukun penyembelihan.
Berita Terkait:
Berbeda Penetapan Idul Adha dengan Muhammadiyah, PBNU: Perbedaan Harus Dihormati
Iduladha Indonesia dengan Arab Saudi Berbeda, Ini Penjelasan PBNU
Posisi Hilal di Indonesia, Kemenag: Berdasarkan Hisab, 1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh pada 2 Mei 2022
Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS
Dzabhu atau pekerjaan menyembelih
Terdapat sunnah dalam pekerjaan menyembelih hewan kurban yakni, yakni memotong dua otot yang ada di samping kanan dan kiri, menggunakan alat penyembelih yang tajam, membaca bismillah, dan membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
Dzabih atau orang yang menyembelih
Dimakruhkan orang buta untuk menyembelih hewan kurban, begitu pula anak yang belum tamyiz, serta orang yang mabuk.
Maka, yang diperbolehkan adalah orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.
Hewan yang disembelih
Terdapat dua syarat, yaitu hewannya termasuk hewan yang halal dimakan dan masih memiliki hayatun mustaqirrah alias kehidupan yang masih tetap, bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Alat menyembelih hewan kurban
Yang menjadi syarat alat penyembelihan hewan kurban merupakan sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)