Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 9
0
Ilustrasi bayi/Ist

Ilustrasi bayi/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendukung penuh rencana pemberian cuti melahirkan 6 bulan di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

“Rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi enam bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Mirah menyatakan bahwa upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut.

Komitmen perusahaan, kata Mirah, diperlukan sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja. Maka setiap pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

Berita Terkait:
Peringati Hari Buruh 2022, Jokowi: Roda Perekonomian Bergulir Berkat Kerja Keras Pekerja

Bawa 18 Tuntutan, Demo Buruh May Day Fiesta Sudah Penuhi Gedung DPR/MPR

Selain May Day Fiesta di Stadion GBK, 10 Ribu Buruh Akan Kepung DPR

Buruh: Apa Presiden Berani Pecat Menteri-menteri yang Bermain?

“Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya,” tuturnya.

Selain itu, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan. Mirah yakin cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” katanya.

Mirah menyampaikan, pengusaha tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Soal pembahasan RUU KIA, Mirah meminta DPR RI melibatkan pemangku kepentingan terkait, tidak terkecuali serikat pekerja. Langkah tersebut agat bisa menjawab kebutuhan sesuai kondisi nyata dalam praktiknya.

Pemerintah, kata Mirah, mesti benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan enam bulan ini ditetapkan menjadi UU KIA.

Inisiatif DPR

DPR mengesahkan Rancangan RUU KIA sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Hal ini dipastikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Puan RUU KIA sangat penting dalam mengatur percepatan perwujudan kesejahteraan keluarga yang merupakan jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan ibu dan anak mesti, harus dijadikan kunci mencapai tujuan tersebut.

Dia mengatakan bahwa tujuan RUU KIA adalah memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Melalui RUU KIA, kata Puan, pemecahan masalah stunting di Indonesia bisa didukung melalui regulasi ini. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Cuti HamilRuang PolitikSerikat pekerja
Previous Post

PDIP Sebut 3 Kader Penuhi Kriteria Capres 2024: Puan, Ganjar & Risma

Next Post

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Ruang Politik

Next Post
Holywings Epicentrum Jakrta/RuPol

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Recommended

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

Pemko Payakumbuh Mengukir Prestasi Gemilang di Hari Lahir Pancasila

2 hari ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

7 hari ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election