Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 9
0
Ilustrasi bayi/Ist

Ilustrasi bayi/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendukung penuh rencana pemberian cuti melahirkan 6 bulan di Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada sejarah perusahaan bangkrut karena memberi cuti melahirkan yang lama kepada pekerjanya.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi enam bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Mirah menyatakan bahwa upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan mesti dibayar penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip no work no pay kepada pekerja yang menjalani cuti tersebut.

Komitmen perusahaan, kata Mirah, diperlukan sebagai tanggung jawab sosial kepada pekerja. Maka setiap pekerja perlu dimanusiakan dan tidak dieksploitasi.

Berita Terkait:
Peringati Hari Buruh 2022, Jokowi: Roda Perekonomian Bergulir Berkat Kerja Keras Pekerja

Bawa 18 Tuntutan, Demo Buruh May Day Fiesta Sudah Penuhi Gedung DPR/MPR

Selain May Day Fiesta di Stadion GBK, 10 Ribu Buruh Akan Kepung DPR

Buruh: Apa Presiden Berani Pecat Menteri-menteri yang Bermain?

“Ketentuan cuti melahirkan enam bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya,” tuturnya.

Selain itu, pemberi kerja tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan. Mirah yakin cuti tersebut akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karena pekerja perempuan telah dijamin perlindungan kesehatan dan kepastian pekerjaanya.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” katanya.

Mirah menyampaikan, pengusaha tidak perlu khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan. Meski tujuan perusahaan adalah keuntungan, tetapi perlu juga memperhatikan kesehatan para pekerjanya.

Soal pembahasan RUU KIA, Mirah meminta DPR RI melibatkan pemangku kepentingan terkait, tidak terkecuali serikat pekerja. Langkah tersebut agat bisa menjawab kebutuhan sesuai kondisi nyata dalam praktiknya.

Pemerintah, kata Mirah, mesti benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan enam bulan ini ditetapkan menjadi UU KIA.

Inisiatif DPR

DPR mengesahkan Rancangan RUU KIA sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Hal ini dipastikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Puan RUU KIA sangat penting dalam mengatur percepatan perwujudan kesejahteraan keluarga yang merupakan jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. Kesejahteraan ibu dan anak mesti, harus dijadikan kunci mencapai tujuan tersebut.

Dia mengatakan bahwa tujuan RUU KIA adalah memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik. Melalui RUU KIA, kata Puan, pemecahan masalah stunting di Indonesia bisa didukung melalui regulasi ini. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Cuti HamilRuang PolitikSerikat pekerja
Previous Post

PDIP Sebut 3 Kader Penuhi Kriteria Capres 2024: Puan, Ganjar & Risma

Next Post

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Ruang Politik

Next Post
Holywings Epicentrum Jakrta/RuPol

Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election