RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dari penggeledahan di beberapa lokasi.
“Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ali menambahkan bukti yang telah diamankan tersebut akan dianalisis dan segera disita oleh KPK. “Kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan tentu pasti (kami) lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut. Ali mengatakan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi tersebut.
“Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Sampai hari ini setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.
Berita Terkait:
Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?
Diduga Korupsi Penyelenggaraan Formula E, KPK Minta Keterangan Mantan Sesmenpor
KPK Diusulkan Bubar, Boyamin Saiman: Setuju…
Diduga Terkait 4 Kasus, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK
Terkait pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, serta pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
“Tentu kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi, kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; tetapi prinsipnya tentu karena ini adalah proses penyidikan pasti sudah ada nama tersangkanya. Secara teknis, kami terus kumpulkan bukti terlebih dahulu baru kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangkanya,” ujarnya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)