RUANGPOLITIK.COM-Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming dicekal keluar negeri karena KPK menetapkannya sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf belum tahu secara detail soal kasus yang menimpa bendaharanya.
Yahya memastikan akan mempelajari lebih dulu soal perkaranya. Setelah itu, ia akan merespons sesuai konteks normal internal di PBNU.
“Ya sekarang kan kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, yang apa sebetulnya terjadi. Kami akan pelajari nanti dan akan respons sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ujar Yahya Cholil Staquf.
Lebih lanjut, ia menyatakan PBNU akan memberikan bantuan dan pendampingan sebagaimana aturan organisasi. Ia mengakui PBNU memang memiliki mekanisme untuk menangani hal seperti ini.
Berita Terkait:
KPK Belum Mau Ungkap Kasus yang Bikin Mardani Maming Diperiksa
Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?
Bendum PBNU Tersangka, Nadirsyah Hosen: Sebaiknya Nonaktif Dulu
KPK Sudah Tidak Lagi Dibanggakan, Febri Diansyah:Begitu Banyak Gimmick yang Kita Lihat
“NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya. Organisasi sudah jelas mekanismenya, hak jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, diketahui dengan pasti duduk perkaranya dan sebagainya baru kita bisa putuskan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum membuka kasus korupsi yang membuat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming diperiksa. KPK enggan menjelaskan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan.
“Prosesnya masih penyelidikikan jadi informasi itu belum bisa kami buka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jumat (3/6/2022).
Editor: Lis K
(RuPol)