RUANGPOLITIK.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
“Betul (M. Lutfi diperiksa, red). Sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Pemeriksaan Lutfi dijadwalkan pada Rabu (22/6/2022) sebagai saksi.
“Sebagai saksi,” kata Supriadi.
Berita Terkait:
Ketum PAN Diisukan Gantikan Mendag M Lutfi, Ini Profil Zulkifli Hasan
Tak Beri 20 Persen, Mendag M Lutfi Ancam Perusahaan CPO Tak Bisa Ekspor
Mendag Lutfi Siap Hadapi Gugatan di PTUN Terkait Penanganan Minyak Goreng
Soal Minyak Goreng, Demokrat: Mendag Lutfi Harus Mundur
Sebelumnya, penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini. Diantaranya dari pihak swasta, juga ada dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pemeriksaan Lutfi diduga pendalaman dari penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Penyidik sudah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Adapun lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Editor: Lis K
(RuPol)