RUANGPOLITIK.COM-Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir menanggapi soal penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU, Mardani Maning. Ia menyebut semoga ini bukan menjadi kado yang “menyesakkan hati” jelang seabad NU.
“Semoga ini bukan kado yg ‘menyesakkan hati’ menjelang 1 Abad NU,” kata Nadirsyah lewat akun Twitter @na_dirs, Selasa (21/6/2022).
Ia menegaskan Indonesia negara hukum. Sehingga, kasus ini harus diproses tanpa intervensi manapun.
“Silakan diproses sesuai aturan main tanpa intervensi pihak manapun,” katanya.
Berita Terkait:
Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?
Diduga Korupsi Penyelenggaraan Formula E, KPK Minta Keterangan Mantan Sesmenpor
KPK Sudah Tidak Lagi Dibanggakan, Febri Diansyah:Begitu Banyak Gimmick yang Kita Lihat
Diduga Terkait 4 Kasus, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK
Menurutnya, Mardani juga berhak membela diri. Tapi ia menyarankan agar Mardani sebaiknya non-aktif dulu dari PBNU.
“Yang bersangkutan berhak juga membela diri. Tapi sebaiknya nonaktif dulu dari PBNU untuk menjaga marwah Jam’iyah dan para masyayikh,” kata Nadirsyah.
Sebelunnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Ketua Umum HIMPI Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap. Bendahara Umum PBNU itu bahkan sudah dicekal KPK agar tidak bisa keluar dari Indonesia.
“[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Editor: Lis K
(RuPol)