• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

by Ruang Politik
in Nasional
421 27
0
Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Salah satu yang berubah adalah BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 2 Juni 2022.

Masyair adalah layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem paket layanan masyair senilai 5.656,87 riyal (SAR) atau sekitar Rp 21 juta

Padahal, awalnya Kementerian Agama mematok biaya layanan masyair hanya sebesar 1.531,02 SAR atau setara Rp 5,8 juta per anggota jemaah. Layanan masyair ini berupa layanan perjalanan dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjelang dan sesudah wukuf.

Berita Terkait:
Dilepas Dirjen PHU, 325 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi

Dana Operasioanl Haji 2022 Kurang, DPR Tegaskan Tidak Dibebankan Ke Jemaah

Bertolak ke Saudi, Menag Ingin Pastikan Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Jemaah

Sebelumnya, Jokowi menetapkan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar Rp 4,2 triliun. Besaran ini tertuang di Kepres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru diteken Jokowi pada 29 April lalu.

Lalu dalam Diktum Kesepuluh pada Kepres Nomor 8, Jokowi mengubah besaran ini menjadi Rp 5,3 triliun. Kepres ini langsung berlaku saat ditetapkan, yaitu 2 Juni kemarin.

Sumber BPIH

Sebagai informasi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelanggaraan ibadah haji. BPIH ini berasal dari lima sumber.

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Nilai manfaat, yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
  4. Dana Efisiensi, yaitu dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepres 8 yang baru saja diterbitkan Jokowi sama sekali tidak mengubah besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, yang ditetapkan di Diktum Kelima Kepres 5. Sehingga, biaya dari jemaah haji di setiap embarkasi tak berubah sama sekali.

Sebaliknya, perubahan dilakukan pada Diktum Keenam, yaitu soal besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah atau PHD dan Pembimbing KBIHU. PHD adalah petugas yang bertugas membantu petugas kloter dan biaya operasionalnya dari APBD.

Sementara, KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Ini adalah biro penyelenggara haji di luar pemerintah, yang biasa dikenal masyarakat.

Sebagai contoh, Bipih yang bersumber dari PDH dan Pembimbing KBIHU di embarkasi Aceh naik. Dari semula Rp 77,5 juta menjadi 93,6 juta. Bipih di embarkasi Jakarta (Pondok Gede) naik dari Rp 81,7 juta menjadi Rp 97,9 juta. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Biaya HajiPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Doa Mantan KSAD, Subagyo HS: Prabowo Harus Jadi Presiden

Next Post

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Ruang Politik

Next Post
Refly Harun/Ist

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

11 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

11 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive