Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

by Ruang Politik
in Nasional
419 26
0
Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

Jokowi Naikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Salah satu yang berubah adalah BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

“Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair,” demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 2 Juni 2022.

Masyair adalah layanan saat puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem paket layanan masyair senilai 5.656,87 riyal (SAR) atau sekitar Rp 21 juta

Padahal, awalnya Kementerian Agama mematok biaya layanan masyair hanya sebesar 1.531,02 SAR atau setara Rp 5,8 juta per anggota jemaah. Layanan masyair ini berupa layanan perjalanan dan akomodasi selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjelang dan sesudah wukuf.

Berita Terkait:
Dilepas Dirjen PHU, 325 Petugas Haji Berangkat ke Arab Saudi

Dana Operasioanl Haji 2022 Kurang, DPR Tegaskan Tidak Dibebankan Ke Jemaah

Bertolak ke Saudi, Menag Ingin Pastikan Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Asrama Haji Pondok Gede Siap Layani Jemaah

Sebelumnya, Jokowi menetapkan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar Rp 4,2 triliun. Besaran ini tertuang di Kepres Nomor 5 Tahun 2022, yang baru diteken Jokowi pada 29 April lalu.

Lalu dalam Diktum Kesepuluh pada Kepres Nomor 8, Jokowi mengubah besaran ini menjadi Rp 5,3 triliun. Kepres ini langsung berlaku saat ditetapkan, yaitu 2 Juni kemarin.

Sumber BPIH

Sebagai informasi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelanggaraan ibadah haji. BPIH ini berasal dari lima sumber.

  1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yaitu adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Nilai manfaat, yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
  4. Dana Efisiensi, yaitu dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepres 8 yang baru saja diterbitkan Jokowi sama sekali tidak mengubah besaran Bipih yang bersumber dari Jemaah Haji, yang ditetapkan di Diktum Kelima Kepres 5. Sehingga, biaya dari jemaah haji di setiap embarkasi tak berubah sama sekali.

Sebaliknya, perubahan dilakukan pada Diktum Keenam, yaitu soal besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah atau PHD dan Pembimbing KBIHU. PHD adalah petugas yang bertugas membantu petugas kloter dan biaya operasionalnya dari APBD.

Sementara, KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. Ini adalah biro penyelenggara haji di luar pemerintah, yang biasa dikenal masyarakat.

Sebagai contoh, Bipih yang bersumber dari PDH dan Pembimbing KBIHU di embarkasi Aceh naik. Dari semula Rp 77,5 juta menjadi 93,6 juta. Bipih di embarkasi Jakarta (Pondok Gede) naik dari Rp 81,7 juta menjadi Rp 97,9 juta. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Biaya HajiPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Doa Mantan KSAD, Subagyo HS: Prabowo Harus Jadi Presiden

Next Post

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Ruang Politik

Next Post
Refly Harun/Ist

MotoGP Mandalika Habiskan Anggaran Rp2 T, Formula E Jakarta Cuma Rp150 Miliar

Recommended

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

8 jam ago
Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

8 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

11 jam ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

11 jam ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election