RUANGPOLITIK.COM-Tanggal 14 Februari 2024 sudah ditetapkan KPU menjadi waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Ada peraturan baru yang dikeluarkan KPU tentang batas usia bagi petugas PPK hingga KPPS maksimal 50 tahun.
“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia petugas Pemilu maksimal 50 tahun. Batasan usia bakal berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Batasan usia itu sama dengan petugas pada Pilkada 2020 lalu sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait:
KPU Anggarkan Rp 76 Triliun Untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya…
Kontestasi Pemilu 2024, Pengamat Politik Sebut Jokowi Punya Pengaruh Kuat Menangkan Capres
Bahas Anggaran dan Tahapan Pemilu, DPR, KPU-Bawaslu dan Pemerintah Rapat Konsinyering
Presiden Jokowi Janji Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Pemilu 2024
“Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” papar Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim mengungkap batasan usia itu ditetapkan didasari penelitian beberapa lembaga terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019 lalu.
Kala itu, ada ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid. Ada 554 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.
Dalam situasi pandemi, KPU mewajibkan petugas pemilu setidaknya sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.
Hasyim mengatakan KPU juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.
“Terutama Pemda karena bagaimanapun teeman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing. [Ini] kami sampaikan ke Presiden,” pungkasnya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)