RUANGPOLITIK.COM-Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu karena Busyro khawatir ada intervensi yang mempengaruhi putusan uji materi yang dilakukan MK setelah Anwar menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.
Apalagi, saat ini Busyro sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN ke MK.
“Suatu kehormatan moral jika ketua MK secara jiwa besar, apalagi menyandang predikat negarawan mengundurkan diri secepatnya sebagai Ketua MK,” ujar Busyro kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Busyro menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran profesi dan keteladanan etik. Sehingga, Ketua MK seharusnya bisa terbebas dari faktor-faktor conflict of interest.
Berita Terkait:
Belum Umumkan Puan Sebagai Capres PDIP, Megawati: Masih Cari Waktu yang Pas
Ucapkan Ijab Kabul Lancar, Ketua MK Anwar Usman Resmi Jadi Suami Idayati
Megawati Absen di Pernikahan Adik Jokowi, Hensat: Bisa Jadi Tidak Setuju Kolusi-Nepotisme
Elit PDIP Tidak Hadir Nikahan Adik Jokowi, Rocky Gerung: Ada Perceraian Politik
Namun, mantan pimpinan KPK ini khawatir Anwar Usman bisa mempertahankan itu dengan derasnya intervensi politik dan bisnis terhadap kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
Menurut Busyro, praktik intervensi institusi hukum itu semakin berani dan vulgar.
“Pengunduran diri tepat momentumnya di saat elite politik secara terang-terangan menampakkan nafsu sebagai pemburu jabatan politik,” kata Busyro.
Selain Busyro Muqoddas, pihak yang mengajukan gugatan UU IKN, antara lain Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI). (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)