RUANGPOLITIK.COM-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 279,45 ton. Bahkan, Polda Jatim telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jatim tersebut.
Menurutnya, keberadaan pupuk bersubsidi tersebut sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
“Kami, Kementerian Pertanian, mengapresiasi rekan-rekan dari Polda Jatim yang telah mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi. Karena dengan adanya penyalahgunaan ini tentu dapat berdampak pada produktivitas para petani kita, sehingga dapat mengganggu program ketahanan pangan nasional,” kata Wamentan Harvick dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Selain itu, lanjutnya, penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini sangat merugikan para petani kecil.
Berita Terkait:
Ekspor Tumbuh pada April 2022, Wamentan: Sektor Pertanian Jadi Andalan
Wamentan Harvick: Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama
Pengelolaan Arsip Kembali Raih Penghargaan Kategori AA dari ANRI
Erick Thohir: Ada Mafia Bibit di Sektor Pertanian
Wamentan pun mendorong agar Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) maupun stakeholder terkait terus melakukan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Sehingga penyaluran pupuk subsidi tersebut dapat diterima oleh para petani yang benar-benar membutuhkan.
“Tentu tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan para petani. Ke depan, kami meminta agar PIHC dan stakeholder lainnya untuk terus mengawasi jalur pendistribusian ini agar tepat sasaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti yang terkumpul dalam 5.589 sak.
Kapolda Jawa timur Irjen Nico Afinta mengatakan, timnya mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan selama periode Januari-April. Pada saat itu kemudian berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Nico dalam keterangan, Senin (16/5/2022). (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)