RUANGPOLITIK.COM-Pelabuhan Tanjung Perak dikenal sebagai pintu masuk dan keluar ternak dari atau ke Jatim. Sejak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar, pengawasan ternak yang diangkut kapal laut diperketat. Ada pemeriksaan secara intens untuk setiap sapi yang singgah di pelabuhan.
Upaya memperkuat pengawasan dilakukan sesuai instruksi Badan Karantina Pertanian (Barantan). Ada petunjuk khusus yang sudah disebar ke perwakilan kantor karantina pertanian di berbagai wilayah.
Yakni, Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Barantan Bambang menginstruksi unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
Berita Terkait:
Gegara Harga Meroket, Pedagang Daging Sapi di Tangerang Mogok
Mega Ingatkan Bagi yang Suka Lupa Janji
Wamentan Harvick: Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama
Tak Lewat PDIP, Ganjar Dapat Tiket Pilpres 2024 dari Koalisi 4 Partai
Hal Itu dilakukan untuk mencegah persebaran PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
’’Langkah pencegahan pertama adalah tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK. Misalnya, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, hewan rentan lain, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut,” kata Bambang.
Dia meminta seluruh petugas kantor karantina pertanian untuk mewaspadai ternak dari daerah terjangkit. Contohnya, sapi di wilayah Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Menurut Bambang, kondisi sapi dari daerah terjangkit penyakit harus mendapat pengawasan ketat.
Selain mengawasi lalu lintas ternak di pelabuhan, Bambang meminta jajarannya berkoordinasi dengan dinas pemerintah daerah setempat. Dinas diimbau untuk tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) atau sertifikat sanitasi kepada media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.
Sementara itu, dalam penerbitan SKKH bagi media pembawa virus PMK yang berasal dari daerah nol kasus PMK harus tercantum pernyataan bahwa hewan atau produk hewan berasal dari daerah yang belum terdapat kasus/kejadian PMK.
’’Hewan impor wajib dikarantina. Karantina untuk pengeluaran antararea dan pemasukan dari negara lain dilakukan selama minimal 14 hari,” ujar Bambang.
Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini tindakan perlakuan berupa disinfeksi dan desinsektisasi terus dilakukan. Terutama pada hewan, alat angkutnya di tempat pemasukan, tempat pengeluaran, transit, instalasi karantina hewan, dan tempat tindakan karantina hewan.
Berdasar informasi, arus hewan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak cukup tinggi. Setahun bisa di atas 15 ribu. Sebagian ternak yang turun di Dermaga Kalimas didatangkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT). (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)