Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

“Pelunasan  Uang Denda & Pengganti Rp 3,5 miliar dari Nur Alam  oleh KPK Adalah Penyesatan Fakta Hukum”

by Ruang Politik
in Daerah
428 17
0
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam /Ist

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam /Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam release yang disebar ke berbagai media pada hari Selasa (10 Mei 2022) telah menyetorkan pelunasan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar dari Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ternyata bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri  menyampaikan upaya penagihan uang denda dan dan uang pengganti yang dilakukan tim jaksa eksekutor KPK merupakan langkah optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014,”ungkap Ali Fikri.

Didi Supriyanto yang menjadi kuasa hukum Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai pernyataan KPK tersebut sangat tidak tepat dan membelokkan fakta hukum yang sebenarnya.

Berita Terkait:
KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi

Hari Ini KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Andi Arief

Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen

Nur Alam: ‘Dipaksa Salah Divonis Kalah’

“Pertama, pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela oleh Nur Alam atas kesadaran sebagai warganegara yang taat hukum, bukan karena ditagih oleh KPK. Kedua, berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Maret 2018 Nur Alam dibebaskan dari dakwaan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada  PT AHB.,” paparnya.

Selanjutnya berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tertanggal 5 Desember 2018 Nur Alam juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan pencadangan wilayah, IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi kepada PT AHB.

“Mahkamah Agung justru melalui putusan kasasi tersebut malah telah membebaskan Nur Alam dari dakwaan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.  Majelis Hakim Agung tingkat kasasi jugha menegaskan bahwa tidak terbukti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,3 triliun sebagaimana yang didakwakan. Dengan demikian tidak benar segala pemberitaan di media yang menyebut  Nur Alam melakukan tindak pidana korupsi karena bertentangan putusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri,”ungkap Didi Supriyanto.

Menurut Didi yang juga mantan legislator DPR-RI dari PDI Perjuangan berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung, Nur Alam memang masih dianggap menerima gratifikasi  sebesar  4,49 juta USD (Rp 40,26 miliar) sebagaimana ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu pula Nur Alam telah mengajukan permohonan peninjauan kembali walaupun hasilnya masih jauh dari rasa keadilan.

“Jadi urusan gratifikasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan penerbitan IUP kepada PT AHB. KPK salah besar kalau menganggap hal tersebut berkaitan. Seharusnya KPK lebih berhati-hati lagi dalam memberi pernyataan ke publik, jangan terkesan ada penggiringan opini yang menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan putusan pengadilan. Berani mengingkari putusan kasasi Mahkamah Agung sama artinya melabrak tatanan hukum tertinggi di republik ini,”tegas Didi Supriyanto. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Gubernur SultraKPKNur AlamRuang Politik
Previous Post

Indonesia Bisa Lebih Parah daripada Sri Lanka

Next Post

Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua

Ruang Politik

Next Post
Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua/Ist

Jadi Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Pernah Jadi Kapolda Papua

Recommended

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

17 menit ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

5 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election