RUANGPOLITIK.COM – PT Angkasa Pura II, perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam penyelenggaraan operasional Bandar Udara (Bandara), telah menzalimi pengusaha kecil yang awalnya menjalin kerjasama dengan mereka.
Perusahaan plat merah tersebut, seakan tidak peduli dengan hukum yang ada di Indonesia dan juga mengabaikan visi Menteri BUMN Erick Thohir.
“Gimana tidak mengabaikan visi Pak Menteri, Di saat Pak Menteri Erick sibuk membangun dan membantu pengusaha kecil dan UMKM. Angkasa Pura II malah menzalimi pengusaha kecil. Bahkan mereka juga tidak peduli terhadap hukum di Indonesia, sehingga putusan pengadilan juga tidak berlaku bagi mereka,” gusar Firyal Gilang Harifi, melalui keterangan tertulis kepada RuPol, Selasa (26/4/2022).
Gilang yang merupakan kuasa hukum dari PT Fifty-fifty yang mengerjakan pekerjaan Mirror Advertising, menjelaskan kronologi penzaliman terhadap kliennya oleh PT Angkasa Pura II.
“Jadi awalnya ada kesepakatan kerjasama antara klien kami Mirror Advertising dengan Angkasa Pura, yakni pemasangan media mirror advertising (iklan cermin) toilet Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta. Kesepakatan itu terjadi pada Tahun 2012 lalu dengan Nomor BAC.025/DNN/III/2012,” ujar Gilang menjelaskan.
Namun kesepakatan tersebut tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh PT Angkasa Pura, padahal PT Fifty-fifty sudah membeli semua semua bahan-bahan untuk pengerjaan tersebut.
Bahkan mereka juga sudah membayarkan uang jaminan minimum pekerjaan tersebut kepada PT Angkasa Pura II sebesar Rp 350 juta.
“Karena merasa rugi akibat pembatalan tersebut, klien kami mencoba untuk bermusyawarah dengan PT AP II, tapi tidak ada kata sepakat. Akhirnya klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan,” sambung pengacara muda yang tergabung dalam Kantor Hukum John Azis Associate tersebut.
Semua proses pengadilan bahkan sampai ke Keputusan Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan dari PT Fifty-fifty, dengan putusan memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II untuk membayar semua kerugian Mirror Advertising beserta bunga sebesar 6 persen.
Minta Erick Thohir Tegur Angkasa Pura II
Gilang juga menjelaskan, bahwa semua proses hukum yang telah ikracht tersebut, seperti tidak berlaku bagi BUMN Angkasa Pura II.
Bahkan sudah keluar juga Surat Perintah Eksekusi dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, tetap juga tidak ada itikad dari PT Angkasa Pura II.
“Saya bingung juga, kenapa PT AP II seperti tidak peduli dengan hukum di Indonesia. Bahkan sudah dua kali surat teguran dari Juru Sita, mereka tak bergeming,” kesal Gilang.
Berita terkait:
Bantah Cemari Lingkungan, CV Indo Pacific: Limbah Kami Bernilai Ekonomis
Dukung Erick, Pengamat: Gus Yaqut Lihat Erick Lebih Potensial dari Muhaimin
Gus Yaqut Dukung Erick, CSIIS: Pernyataan Perang ke Muhaimin
Tipis! Predikat Cebong Akut Tsamara Amany Tiba-tiba Berganti Kadrun
Karena merasa tidak tahu lagi harus berbuat apa, maka Gilang memohon perhatian dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Jadi melalui media, kami minta perhatian dari Pak Erick. Beliau orang yang sangat profesional dan juga seorang pengusaha, tentu paham bagaimana kesulitan klien kami yang hanya pengusaha kecil,” pinta Gilang.
Jika ganti rugi ini tetap tidak dibayarkan, maka PT Fifty-fifty akan kesulitan dalam mengembangkan usaha mereka.
“Bagi klien kami modal tersebut sangat penting. Bukan tidak mungkin semua kegiatan usaha akan terhenti, ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi Pak Erick yang ingin menciptakan banyak pengusaha. PT AP II malah ingin mematikan pengusaha kecil. Jadi sekali lagi, kami mohon perhatian Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, apalagi hukum pun juga sudah tidak berlaku bagi PT AP II. Kemana lagi kami mengadu?’ pungkas Gilang.
Para kuasa hukum yang bernaung di bawah John Azis Associate Law Firm ini, juga berencana mengirim surat langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)